SUSUNAN KEANGGOTAAN KELURAHAN SEHAT MERJOSARI


Menimbang:

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/ 2005 tentang Penyelenggaraan Katupaten/Kota Sehat, perlu dibentuk Kelompok Kerja (POKJA)Kelurahan Sehat dengan masa bakti 3 (tiga) tahun.
  2. Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru telah berakhir, perlu menetapkan kembali Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat,Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru masa bakti Tahun 2024-2027.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
    Kesehatan Nasional;
  4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
    Kesehatan Nomor
    34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.

Memutuskan:

Menetapkan:

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA (POKJA) KELURAHAN SEHAT, KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG MASA BAKTI TAHUN 2024-2027

Kesatu:

Membentuk Kepengurusan Kelompok Kerja (POKIA) Kelurahan Sehat, Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang masa bakti 2024-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah ini.

Kedua:

Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah
sebagai berikut :

1. Melakukan dan mendukung kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pelaksanaan 10 (sepuluh) Tatanan Kota Sehat Kota Malang:

  1. Tatanan Kawasan Perukiman, Sarana dan Prasarana Umum
  2. Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Ketahanan Pangan dan Gizi.
  3. Tatanan Pasar Rakyat Sehat.
  4. Tatanan Kawasan Pendidikan.
  5. Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat dan Kesiapsiagaan
    Bencana
  6. Tatanan Kawasan Transportasi Massal dan Tertib Lalu Lintas
    Jalan Raya
  7. Tatanan Kawasan Perkantoran dan Perindustrian Sehat.
  8. Tatanan Pariwisata Sehat.
  9. Tatanan Kawasan Ibadah Sehat.
  10. Tatanan Smart City.

 2. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatannya kepada Lurah dan pihak yang terkait tentang pelaksanaan 10 (sepuluh) Tatanan Kota Sehat Kota

Malang.

Ketiga:

Membebankan biaya peiaksanaan tugas Kelompok Kerja (POKIA)sebagaimana dimaksud dalar dikturn KEDUA Keputusan ini pada Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kota Malang, dan sumbersumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Keempat:

Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK (POKJA) KELURAHAN SEHAT KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG PERIODE 2024-2027
1. Tim Pembina Ketua Lurah Merjoari Antono Viera, SE.
    Anggota

Bhabinkamtibmas
Babinsa
Ketua LPMK
PLKB
Bidan Wilayah

2.

Ketua
Wakil Ketua

 

Imam Asngari
Suwarno

3.

Sekretaris

  Sri Murtini
4. Bendahara   Lilis Ursida
Tatanan-Tatanan:
1. Tatanan Hidup Masyarakat Sehat Mandiri Warti Retna Ikawati
2. Tatanan Pemukiman dan Fasilitas Umum Kasiyan
3. Tatanan Satuan Pendidikan Tatin Fitriya
4. Tatanan Pasar Imam Hanafi
5. Tatanan Pariwisata Indrayati
6. Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Ahmad Yani Yakin
7. Tatanan Perkantoran dan Perindustrian Damaji
8. Tatanan Perlindungan Sosial Dyah Mursaidah
9. Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana Bambang Dwi Supraptono