Menimbang:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/ 2005 tentang Penyelenggaraan Katupaten/Kota Sehat, perlu dibentuk Kelompok Kerja (POKJA)Kelurahan Sehat dengan masa bakti 3 (tiga) tahun.
- Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru telah berakhir, perlu menetapkan kembali Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Kelurahan Sehat,Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru masa bakti Tahun 2024-2027.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional; - Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor
34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Memutuskan:
Menetapkan:
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA (POKJA) KELURAHAN SEHAT, KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG MASA BAKTI TAHUN 2024-2027
Kesatu:
Membentuk Kepengurusan Kelompok Kerja (POKIA) Kelurahan Sehat, Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang masa bakti 2024-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah ini.
Kedua:
Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan dan mendukung kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pelaksanaan 10 (sepuluh) Tatanan Kota Sehat Kota Malang:
- Tatanan Kawasan Perukiman, Sarana dan Prasarana Umum
- Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Ketahanan Pangan dan Gizi.
- Tatanan Pasar Rakyat Sehat.
- Tatanan Kawasan Pendidikan.
- Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat dan Kesiapsiagaan
Bencana - Tatanan Kawasan Transportasi Massal dan Tertib Lalu Lintas
Jalan Raya - Tatanan Kawasan Perkantoran dan Perindustrian Sehat.
- Tatanan Pariwisata Sehat.
- Tatanan Kawasan Ibadah Sehat.
- Tatanan Smart City.
2. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatannya kepada Lurah dan pihak yang terkait tentang pelaksanaan 10 (sepuluh) Tatanan Kota Sehat Kota
Malang.
Ketiga:
Membebankan biaya peiaksanaan tugas Kelompok Kerja (POKIA)sebagaimana dimaksud dalar dikturn KEDUA Keputusan ini pada Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah Kota Malang, dan sumbersumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Keempat:
Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK (POKJA) KELURAHAN SEHAT KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG PERIODE 2024-2027
1. | Tim Pembina | Ketua | Lurah Merjoari Antono Viera, SE. |
Anggota |
Bhabinkamtibmas |
||
2. |
Ketua |
Imam Asngari |
|
3. |
Sekretaris |
Sri Murtini | |
4. | Bendahara | Lilis Ursida |
Tatanan-Tatanan:
1. | Tatanan Hidup Masyarakat Sehat Mandiri | Warti Retna Ikawati |
2. | Tatanan Pemukiman dan Fasilitas Umum | Kasiyan |
3. | Tatanan Satuan Pendidikan | Tatin Fitriya |
4. | Tatanan Pasar | Imam Hanafi |
5. | Tatanan Pariwisata | Indrayati |
6. | Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas | Ahmad Yani Yakin |
7. | Tatanan Perkantoran dan Perindustrian | Damaji |
8. | Tatanan Perlindungan Sosial | Dyah Mursaidah |
9. | Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana | Bambang Dwi Supraptono |