KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI
KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG NOMOR: 188.451/ 012 35.73.05.1002/ 2022
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
MASA BHAKTI 2022- TAHUN 2027
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pemahaman dan kesadaran masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan,perlu dilakukan secara terus menerus diantaranya melalui peran dan partisipasi Kader Lingkungan.
- Bahwa untuk menampung merumuskan program dan kegiatan dimaksud diperlukan kepengurusan kader lingkungan kelurahan.
- Bahwa hasil musyawarah Kader Lingkungan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Masa Bhakti 2022- 2027.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Lurah Merjosari tentang Pengukuhan Pengurus Kader 2022- 2027.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059]scbagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota. - Peraturan Dacrah Kota Malang Nomar 10 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Persampahan.
KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI MASA BAKTI 2022-2027
Pertama:
Mengukuhkan Pengurus Kader Lingkungan Kelurahan Merjosari Masa Bhakti 2022 – 2027 yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Lurah ini.
Kedua:
Tugas dan tanggung jawab Pengurus Kader Lingkungan Kelurahan
Merjosari sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama adalah :
- Mengkoordinasikan dan mensinergikan jalannya program dan
kegiatan Kader Lingkungan antara program Kader Lingkungan Kelurahan dengan program Kader Lingkungan Kecamatan dan Program Kader lingkungan RW . - Mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik.
- Mengajak dan menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat
- Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
di bidang pengelolaan lingkungan. - Menumbuhkan partisipasi dan peran pengelolaan lingkungan;
Mengkoordinasikan dengan lembaga serta dibidang lembaga kemasyarakatan, Kelurahan dan pihak-pihak tertentu lainnya untuk pengelolaan lingkungan.
Ketiga:
Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SUSUNAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI MASA BHAKTI 2022-2027
Pembina | Lurah Merjosari |
Penasehat | 1. Ketua TP. PKK Kelurahan Merjosari 2. M. Jamaluddin Asis |
Pengarah | 1. Ketua Kader Lingkungan Kecamatan 2. Darmadji |
Ketua Wakil Ketua |
1. Kurniawan RW. 11 2. Siti Nurhayati RW. 02 |
Sekretaris 1 Sekretaris 2 |
1. Aminatus Sariroh RW. 03 2. Rudianto RW. 07 |
Bendahara 1 | 1. Warsiatin RW. 03 2. Dyah Mangesti RW. 10 |
Seksi-seksi:
Humas | 1. Rully Narulita RW. 06 2. Indah Warniati RW. 06 3. Agus Priyo RW. 01 |
Umum | 1. Isa Marta RW. 01 2. Siti Yulita RW. 12 3. Maulana RW. 05 4. Nuryianto RW. 02 |
Penghijauan | 1. Agus Sugianto RW. 08 2. Anisah RW. 07 3. Asmah RW. 11 |
Sanitasi dan Kesehatan | 1. Dhani RW. 09 2. Yuni Istriliyah RW. 12 3. Siti Farida RW. 04 |
Pemilahan dan Pengolahan Sampah | 1. Ir. Agus Iswantoko, M.Sc. RW. 08 2. Riski Kartika RW. 03 3. Fauzi RW. 09 4. Sugeng Wahyudi RW. 04 |