Site icon KELURAHAN MERJOSARI

KADER LINGKUNGAN

 

KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI
KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG NOMOR: 188.451/ 012 35.73.05.1002/ 2022

TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
MASA BHAKTI 2022- TAHUN 2027

Menimbang:
  1. . Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pemahaman
    dan kesadaran masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan,perlu dilakukan secara terus menerus diantaranya melalui peran dan partisipasi Kader Lingkungan.
  2. Bahwa untuk menampung merumuskan program dan kegiatan dimaksud diperlukan kepengurusan kader lingkungan kelurahan.
  3. Bahwa hasil musyawarah Kader Lingkungan Kelurahan
    Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Masa Bhakti
    2022- 2027.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Lurah Merjosari tentang Pengukuhan Pengurus Kader 2022- 2027.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059]scbagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).
  4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
    Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota.
  5. Peraturan Dacrah Kota Malang Nomar 10 Tahun 2010 tentang
    Pengelolaan Persampahan. 
KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI MASA BAKTI 2022-2027
Pertama:

Mengukuhkan Pengurus Kader Lingkungan Kelurahan Merjosari Masa Bhakti 2022 – 2027 yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Lurah ini.

Kedua: 

Tugas dan tanggung jawab Pengurus Kader Lingkungan Kelurahan
Merjosari sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama adalah :

  1. Mengkoordinasikan dan mensinergikan jalannya program dan
    kegiatan Kader Lingkungan antara program Kader Lingkungan Kelurahan dengan program Kader Lingkungan Kecamatan dan Program Kader lingkungan RW .
  2. Mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik.
  3. Mengajak dan menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat
  4. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
    di bidang pengelolaan lingkungan.
  5. Menumbuhkan partisipasi dan peran pengelolaan lingkungan;
    Mengkoordinasikan dengan lembaga serta dibidang lembaga kemasyarakatan, Kelurahan dan pihak-pihak tertentu lainnya untuk pengelolaan lingkungan.
Ketiga:

Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SUSUNAN PENGURUS KADER LINGKUNGAN KELURAHAN MERJOSARI MASA BHAKTI 2022-2027
Pembina Lurah Merjosari
Penasehat 1. Ketua TP. PKK Kelurahan Merjosari
2. M. Jamaluddin Asis
Pengarah 1. Ketua Kader Lingkungan Kecamatan
2. Darmadji
Ketua
Wakil Ketua
1. Kurniawan RW.  11
2. Siti Nurhayati RW. 02
Sekretaris 1
Sekretaris 2
1. Aminatus Sariroh RW. 03
2. Rudianto RW. 07
Bendahara 1 1. Warsiatin RW. 03
2. Dyah Mangesti RW. 10
Seksi-seksi:
Humas 1. Rully Narulita RW. 06
2. Indah Warniati RW. 06
3. Agus Priyo RW. 01
Umum 1. Isa Marta RW. 01
2. Siti Yulita RW. 12
3. Maulana RW. 05
4. Nuryianto RW. 02
Penghijauan 1. Agus Sugianto RW. 08
2. Anisah RW. 07
3. Asmah RW. 11
Sanitasi dan Kesehatan 1. Dhani RW. 09
2. Yuni Istriliyah RW. 12
3. Siti Farida RW. 04
Pemilahan dan Pengolahan Sampah 1. Ir. Agus Iswantoko, M.Sc. RW. 08
2. Riski Kartika RW. 03
3. Fauzi RW. 09
4. Sugeng Wahyudi RW. 04

 

Exit mobile version