Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Lurah’ Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Mengingat:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015,tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,tentang Kecamatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
- Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019,tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
Memutuskan:
Kesatu:
Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dengan daftar keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini.
Kedua:
Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya.
- Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengindentifikasi masalahnya.
- Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
- Mendorong dan menyakinkan para pembuat keputusan untuk benar benar mendengar,mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Ketiga:
Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Lurah’ Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Mengingat:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015,tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,tentang Kecamatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
- Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019,tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
Memutuskan:
Kesatu:
Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dengan daftar keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini.
Kedua:
Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya.
- Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengindentifikasi masalahnya.
- Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
- Mendorong dan menyakinkan para pembuat keputusan untuk benar benar mendengar,mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Ketiga:
Keputisan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
PENETAPAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
NO | NAMA | L/P | PEKERJAAN | ALAMAT |
1 | Drs. MISRANTO | L | Wiraswasta | Perum Joyo Grand Blok G-1 |
2 | NURGIANTO | L | Karyawan Swasta | Perum Uniga 18 |
3 | MULYONO | L | Wiraswasta | Jl. Joyo Raharjo 217- D |
4 | DYAH MURSIDAH | P | Mengurus Rumah Tangga | Jl. Mertojoyo Barat |
5 | TATIN FITRIYAH | P | Mengurus Rumah Tangga | Jl. Joyo Grand |