Site icon KELURAHAN MERJOSARI

LPMK ( LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN )

Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Lurah’ Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Mengingat:

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015,tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,tentang Kecamatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019,tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.

Memutuskan:

Kesatu:

Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dengan daftar keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini.

Kedua:

Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya.
  2. Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengindentifikasi masalahnya.
  3. Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
  4. Mendorong dan menyakinkan para pembuat keputusan untuk benar benar mendengar,mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
  5. Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Ketiga:

Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Lurah’ Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Mengingat:
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015,tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,tentang Kecamatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826).
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019,tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.

Memutuskan:

Kesatu:

Menetapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dengan daftar keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini.

Kedua:

Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya.
  2. Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengindentifikasi masalahnya.
  3. Membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif.
  4. Mendorong dan menyakinkan para pembuat keputusan untuk benar benar mendengar,mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
  5. Melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Ketiga:

Keputisan Lurah Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

PENETAPAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN MERJOSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG

NO NAMA L/P PEKERJAAN ALAMAT
1 Drs. MISRANTO L Wiraswasta Perum Joyo Grand Blok G-1
2 NURGIANTO L Karyawan Swasta Perum Uniga 18
3 MULYONO L Wiraswasta Jl. Joyo Raharjo 217- D
4 DYAH MURSIDAH P Mengurus Rumah Tangga Jl. Mertojoyo Barat
5 TATIN FITRIYAH P Mengurus Rumah Tangga Jl. Joyo Grand

 

 

Exit mobile version