Standar Pelayanan Publik ( SOP )

PEMERINTAH KOTA MALANG
KECAMATAN LOWOKWARU
KELURAHAN MERJOSARI
Jalan Mertojoyo  No.1 Telp. (0341) 560525  Malang 65144


 

KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI
NOMOR : 188.45 /
       / 35.73.05.1002 / 2014

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KELURAHAN MERJOSARI KOTA MALANG

 

LURAH MERJOSARI,

 

Menimbang : a.       bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);
    b.      bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan  meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP dalam Keputusan Lurah Merjosari.
   
Mengingat : 1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6.      Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
7.      Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
8.      Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN LURAH MERJOSARI KOTA MALANG TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN MERJOSARI KOTA MALANG.
KESATU : Standar Operasional Prosedur Kelurahan Merjosari Kota Malang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA : Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan Merjosari Kota Malang, sebagaimana dalam Diktum KESATU meliputi :

1.      SOP Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2.      SOP Kartu Keluarga (KK);

3.      SOP Surat Keterangan Umum Kependudukan;

4.      SOP Surat Pindah Keluar;

5.      SOP Surat Pindah Datang;

6.      SOP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7.      SOP Surat Keterangan Model C;

8.      SOP Legalisir/Legalisasi Dokumen;

9.      SOP Surat Kelahiran;

10.  SOP Surat Kematian;

11.  SOP Pengantar Nikah;

12.  SOP Surat Keterangan Tidak Mampu;

13.  SOP Surat Keterangan Usaha (UKM);

14.  SOP Pengantar HO;

15.  SOP Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);

16.  SOP Surat Keterangan Usaha/Domisili (Badan Hukum)

17.  SOP Surat Keterangan Umum Ketertiban; dan

18.  SOP PPAT/ Surat Keterangan Umum Pertanahan.

KETIGA : Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan bagi pimpinan penyelenggara pelayanan, aparat pengawas dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
   

 

Ditetapkan  di   :   Malang
Pada tanggal      :   30 Januari 2014

LURAH MERJOSARI,

 

 

Drs.  ABDULLAH
Penata Tingkat
NIP. 19650621 200112 1 004

LAMPIRAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KELURAHAN MERJOSARI KOTA MALANG

  1. PENDAHULUAN
    1. Visi & Misi

Terwujudnya Kelurahan Merjosari yang Mandiri, Sejahtera dan Berbasis Pelayanan Publik.

  1. Ruang Lingkup Tugas

Kelurahan Merjosari Kota Malang mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Malang dan membantu pengkoordinasian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, Kelurahan Merjosari Kota Malang mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahan;
  3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan;
  5. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. Melaksanakan kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  12. Melaksanakan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau melaksanakan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  13. Mengelola pengaduan masyarakat;
  14. Menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  15. Mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    1. Jenis-Jenis Standar Operasional Prosedur (SOP) :
  18. SOP Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  19. SOP Kartu Keluarga (KK);
  20. SOP Surat Keterangan Umum Kependudukan;
  21. SOP Surat Pindah Keluar;
  22. SOP Surat Pindah Datang;
  23. SOP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  24. SOP Surat Keterangan Model C;
  25. SOP Legalisir/Legalisasi Dokumen;
  26. SOP Surat Kelahiran;
  27. SOP Surat Kematian;
  28. SOP Pengantar Nikah;
  29. SOP Surat Keterangan Tidak Mampu;
  30. SOP Surat Keterangan Usaha (UKM);
  31. SOP Pengantar HO;
  32. SOP Pengantar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  33. SOP Surat Keterangan Usaha/Domisili (Badan Hukum)
  34. SOP Surat Keterangan Umum Ketertiban; dan
  35. SOP PPAT/ Surat Keterangan Umum Pertanahan.

Ditetapkan  di   :   Malang

Pada tanggal      :   30 Januari 2014

LURAH  MERJOSARI,

 

 

 

 

Drs.  ABDULLAH

Penata Tingkat I

NIP. 19650621 200112 1 004