PERSYARATAN MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK ) :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Surat pindah dan SKKB dari daerah asal
5. Foto Copy Surat Nikah apabila merubah status
6. Surat Pernyataan kehilangan KK yang diketahui oleh Ketua RT,Ketua RW dan Kelurahan
( Form data kehilangan KK bisa ambil di kelurahan )
PERSYARATAN MENGURUS KTP :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Akte Kelahiran bagi KTP baru
5. Surat pindah dan SKKB dari daerah asal bagi
bagi penduduk baru / pendatang
6. Foto Copy Surat Nikah apabila merubah status
7. Foto Copy Laporan Kehilangan
dari Kepolisian setempat bagi yang kehilangan KTP
8. Pas Foto Ukuran 4×6 = 3 lembar ( beground foto untuk tahun kelahiran genap : warna hijau/biru begroud foto untuk tahun kelahiran ganjil : warna merah )
PERSYARATAN MENGURUS PINDAH :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK dan Asli
3. Foto Copy KTP dan Asli
4. Alamat yang dituju lengkap : Jl.., RT… / RW….,
Kelurahan… / Desa…, Kecamatan…, Kab…./Kota…, Prop….
5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 = 6 lembar
PERSYARATAN MENGURUS SKKB :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Pas Foto Ukuran 3 x 4 = 2 lmb
PERSYARATAN MENGURUS SURAT KELAHIRAN :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Surat Kelahiran dari Bidan / Dokter / RS
5. Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir KUA yang mengeluarkannya
6. Surat Keterangan Kelahiran Form – F. 2 -01
PERSYARATAN MENGURUS SURAT KEMATIAN:
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Surat Kematian dari Dokter / RS bila ada
5. Surat Pernyataan Kematian dari modin RT./RW.
6. Formulir Pelaporan Kematian Form . F-2.28
7. Surat Keterangan kematian Form. F-2.29
PERSYARATAN MENGURUS S K T M :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Surat Pernyataan Penghasilan / Pekerjaan Ybs.
diketahui RT. / RW.
PERSYARATAN MENGURUS NIKAH :
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Akte Kelahiran
5. Surat Pernyataan Wali Nikah apabila Bapak
sudah Almarhum
6. Foto Copy KK / KTP Ortu bila tidak serumah
7. Pas Foto Ukuran 3 x 4 = 3 lmb
YANG SUDAH CERAI MAU NIKAH LAGI :
Persyaratan diatas + copy surat cerai
Keterangan lebih detail bisa dilihat di link berikut : http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?page_id=1361